FDS Bayarind merupakan sistem pendeteksian fraud yang terintegrasi langsung ke dalam sistem pembayaran, untuk mencegah kemungkinan transaksi yang mencurigakan sebagai perlindungan lapis kedua sebelum transaksi dibebankan ke bank. FDS menggunakan kombinasi mesin aturan dan algoritma pembelajaran mesin. Skema aturan kami dikembangkan berdasarkan pola penipuan yang berlaku di setiap industri, diperbarui terus menerus berdasarkan tren penipuan.
- Dengan transaksi tanpa menunjukkan kartu, merchant dihadapkan pada risiko menerima transaksi penipuan. Dalam ranah kartu kredit, transaksi dianggap sebagai penipuan jika transaksi tidak dilakukan oleh pemilik sah kartu kredit, atau pemegang kartu tidak mengotorisasi transaksi.
- Penyalahgunaan atau kebocoran data transaksi.
Layanan Pengaduan Konsumen
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA KEMENTRIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Alamat | : | Gedung 1 Lantai 3, Jalan M.I Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat 10110 |
: | 0853 1111 1010 |